Iqro Club Mataram, The New Moslem Generation
iqro club kota mataram. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Assalamualaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh, Selamat Membaca Artikel IC Mataram
Tampilkan postingan dengan label Tanya Jawab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanya Jawab. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 01 September 2012

Kata "Kami" dalam Tafsir Al- Quran

Assalamu'alaikum Wr Wb,
Semoga Ustadz selalu dalam lindungan Allah SWT .... dan tetap istiqomah dalam berdakwah amiiiiiiiiiiiin ..........

Ustadz, saya mempunyai suatu pertanyaan, dimana pertanyaan ini pernah di lontarkan oleh salah satu teman saya yang non muslim. Berhubung pengetahuan saya tentang Islam yang masih sangat minim pada waktu itu saya tidak bisa menjawabnya. Pada kesempatan ini saya ingin menanyakan kpd Ustadz. Teman saya itu mengatakan kenapa didalam tafsir Al-Quran selalu menggunakan kata ganti " kami " sebagai kata ganti Allah ? Sedangkan kami itu berarti jamak? Pada saat itu saya hanya mengatakan kalau kami itu bukan berarti jamak, krn Islam adalah agama tauhid yang murni tapi teman saya itu tetep ngotot kenapa menggunakan kata ganti kami. Mohon bantuan ustadz.......

Wassallam Wr Wb ........ Hamba Allah

Mengapa Shalat Menghadap Ka'bah, Padahal Cuma Batu ?

Mengapa Shalat Menghadap Ka'bah, Padahal Cuma Batu ?

Konsultasi & FAQ Oleh : Redaksi 09 Mar 2004 - 2:37 am

Pertanyaan : kenapa orang muslim di wajibkan sholat menghadap ka'bah dan di larang sembahyang menghadap patung,toh kedua-duanya sama terbuat dari batu?

Jawaban: 

Minggu, 25 Desember 2011

Penjelasan Wanita Adalah Makhluk Kurang Akalnya Dan Agamanya

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz




Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kita sering kali mendengar hadits mulia : “Wanita adalah makhluk kurang akalnya dan agamanya”, sehingga dipergunakan oleh sebagian pria untuk mencemoohkan para wanita. Kami harap anda menjelaskan pengertian hadits ini.

Jawaban
Arti hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Belum pernah saya melihat wanita kurang akalnya dan agamanya yang lebih mampu mengalahkan laki-laki berakal yang kuat daripada seorang di antara kalian”.

Dikatakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apa kekurangan akalnya?” beliau menjawab.

“Bukankah persaksian dua orang wanita senilai dengan persaksian seorang lelaki?”.

Dikatakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apa kekurangan agamanya ?” Beliau menjawab.

“Bukankah apabila sedang haidh mereka tidak melaksanakan shalat dan puasa?”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kekurangan akalnya dari sisi kelemahan hafalannya, dan bahwa persaksiannya harus diperkuat dengan persaksian wanita lain yang mendukungnya, karena kadang ia lupa sehingga bisa jadi ia menambah atau mengurangi dalam perksaksian, sebagaimana difirmankan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya” [Al-Baqarah : 282]

Senin, 31 Oktober 2011

Hukum Memakai Sanggul dalam Berhias

Assalamu’laikum.wr.wb. Teh Sasa, ada saudara saya, seorang  perias.  Dia ingin merias  khusus wanita berjilbab. Dia juga sudah berkonsultasi dengan beberapa orang, tapi belum meyakinkan jawabannya. Ia masih suka bimbang tentang pemakaian sanggul rambut. Karena sebelum memakai kerudung itu suka dipakaikan sanggul terlebih dahulu.  Bagaimana seharusnya, dan hukumnya? Terimakasih. (Akhwat, Bandung)
Jawab;
Assalamu’alaikum.wr.wb.
Di dalam  ajaran Islam merias diri tidak dilarang tetapi dianjurkan, untuk ikhwan atau akhwat. Namun, ada baiknya sebelum menjawab tentang hukumnya memakai sanggul dalam berhias, maka perlu diketahui  rambu-rambu dalam berhias secara umum dan secara spesifik.  Sejumlah keterangan menjelaskan hal tersebut:

Selasa, 07 Juni 2011

KEUTAMAAN BULAN RAJAB

Assalamu ‘Alaikum  ... , afwan Ust. Ana mau tanya tentang keutamaan shaum pada 1,2, dan  3 Rajab. Bagaimana matan dan sanad hadits tersebut? Katanya pahalanya sama dengan puasa selama 900 tahun. 

Assalamu ‘Alaikum  ... , afwan Ust. Ana mau tanya tentang keutamaan shaum pada 1,2, dan  3 Rajab. Bagaimana matan dan sanad hadits tersebut? Katanya pahalanya sama dengan puasa selama 900 tahun. 

Syukran Ust atas jawabannya.Semoga Allah selalu memberkahi dan memberi kesehatan kepada Ust. Amin. (dari 081213141xxx)

Jawaban:

Wa ‘Alaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah wa ‘ala aalihi wa ashahabihi wa man waalah wa ba’d:

Bulan Rajab adalah salah satu bulan mulia, yang telah Allah Ta’ala sebutkan sebagai asyhurul hurum (bulan-bulan haram). Maksudnya, saat itu manusia dilarang (diharamkan) untuk berperang, kecuali dalam keadaan membela diri dan terdesak.[1]  

Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah , dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram …” (QS. Al Maidah (95): 2)

Ayat mulia ini menerangkan secara khusus keutamaan bulan-bulan haram, yang tidak dimiliki oleh bulan lainnya. Bulan yang termasuk Asyhurul hurum (bulan-bulan haram) adalah dzul qa’dah, dzul hijjah, rajab, dan muharam. (Sunan At Tirmidzi No. 1512)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
السنة اثنا عشر شهراً، منها أربعةٌ حرمٌ: ثلاثٌ متوالياتٌ ذو القعدة، وذو الحجة والمحرم، ورجب مضر الذي بين جمادى وشعبان".
“Setahun ada 12 bulan, di antaranya terdapat 4 bulan haram: tiga yang awal adalah Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, dan Muharam. Sedangkan Rajab yang penuh kemuliaan antara dua jumadil dan sya’ban.” (HR. Bukhari No. 3025)

Dinamakan Rajab karena itu adalah bulan untuk yarjubu, yakni Ya’zhumu (mengagungkan), sebagaimana dikatakan Al Ashmu’i, Al Mufadhdhal, dan Al Farra’. (Imam Ibnu Rajab, Lathaif Al Ma’arif, Hal. 117. Mawqi’ Ruh Al Islam)
Banyak manusia meyakini bulan Rajab sebagai bulan untuk memperbanyak ibadah, seperti shalat, puasa, dan menyembelih hewan untuk disedekahkan. Tetapi, kebiasaan ini nampaknya tidak didukung oleh sumber yang shahih. Para ulama hadits telah melakukan penelitian mendalam, bahwa tidak satu pun riwayat shahih yang menyebutkan keutamaan shalat khusus, puasa, dan ibadah lainnya pada bulan Rajab, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ibnu Hajar Al 'Asqalani dan Syaikh Yusuf Al Qaradhawi. Benar, bulan Rajab adalah bulan yang agung dan mulia, tetapi kita tidak mendapatkan hadits shahih tentang rincian amalan khusus pada bulan Rajab. Wallahu A’lam
Sebagai contoh:

“Sesungguhnya di surga ada sungai bernama Rajab, airnya lebih putih dari susu dan rasanya lebih manis dari madu. Barangsiapa yang berpuasa Rajab satu hari saja, maka Allah akan memberikannya minum dari sungai itu.” (Status hadits: BATIL. Lihat As Silsilah Adh Dhaifah No. 1898)

“ Ada lima malam yang doa tidak akan ditolak: awal malam pada bulan Rajab, malam nishfu sya’ban, malam Jumat, malam idul fitri, dan malam hari raya qurban.” (Status hadits: Maudhu’ (palsu). As Silsilah Adh Dhaifah No. 1452)
“Rajab adalah bulannya Allah, Sya’ban adalah bulanku, dan Ramadhan adalah bulan umatku.” (Status hadits: Dhaif (lemah). Lihat As Silsilah Adh Dhaifah No. 4400)

“Dinamakan Rajab karena di dalamnya banyak kebaikan yang diagungkan (yatarajjaba)  bagi Sya’ban dan Ramadhan.” (Status hadits: Maudhu’ (palsu). As Silsilah Adh Dhaifah No. 3708)

Dan masih banyak lagi yang lainnya, seperti shalat raghaib (12 rakaat) pada hari kamis ba’da maghrib di bulan Rajab (Ini ada dalam kitab Ihya Ulumuddin-nya Imam Al Ghazali. Segenap ulama seperti Imam An Nawawi mengatakan ini adalah bid’ah yang buruk dan munkar, juga Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnu Nuhas, dan lainnya mengatakan hal serupa).

Walau demikian, tidak berarti kelemahan semua riwayat ini menunjukkan larangan ibadah-ibadah  secara global. Melakukan puasa, sedekah, memotong hewan untuk sedekah, dan amal shalih lainnya adalah perbuatan mulia, kapan pun dilaksanakannya termasuk bulan Rajab, kecuali puasa pada hari-hari terlarang puasa.

Tidak mengapa puasa pada bulan Rajab, seperti puasa senin kamis dan ayyamul bidh (tanggal 13,14,15 bulan hijriah), sebab ini semua memiliki perintah secara umum dalam syariat yang dilakukan pada bulan apa saja. Tidak mengapa pula sekedar ingin puasa mutlak tanggal 1,2, dan 3 Rajab dengan tanpa embel-embel keyakinan yang tanpa dasar. Tidak mengapa sekedar memotong hewan untuk disedekahkan, yang keliru adalah meyakini dan MENGKHUSUSKAN ibadah-ibadah ini dengan fadhilah tertentu yang hanya bisa diraih di bulan Rajab, dan tidak pada bulan lainnya. Jika seperti ini, maka membutuhkan dalil shahih yang khusus, baik Al Quran atau As Sunnah. Jika tidak ada maka hal itu menjadi ibadah muhdats (baru) dan mengada-ngada.

Sementara itu, mengkhususkan menyembelih hewan (istilahnya Al ‘Atirah) pada bulan Rajab, telah terjadi perbedaan pendapat di dalam Islam. Imam Ibnu Sirin mengatakan itu sunah, dan ini juga pendapat penduduk Bashrah, juga Imam Ahmad bin Hambal sebagaimana yang dikutip oleh Hambal. Tetapi mayoritas ulama mengatakan bahwa hal itu adalah kebiasaan jahiliyah yang telah dihapuskan oleh Islam. Sebab Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda dalam hadits shahih: “Tidak ada Al Fara’ dan Al ‘Atirah.” (Imam Ibnu Rajab, Lathaif Al Ma’arif Hal. 117)

Namun, jika sekedar ingin menyembelih hewan pada bulan Rajab, tanpa mengkhususkan dengan fadhilah tertentu pada bulan Rajab, tidak mengapa dilakukan. Karena Imam An Nasa’i meriwayatkan, bahwa para sahabat berkata kepada Rasulullah: “Wahai Rasulullah, dahulu ketika jahiliyah kami biasa menyembelih pada bulan Rajab?” Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
اذبحوا لله في أي شهر كان
“Menyembelihlah karena Allah, pada bulan apa saja.” (HR. An Nasa’i, hadits ini shahih. Lihat Shahih Al Jami’ Ash Shaghir wa Ziyadatuhu, 1/208)

Benarkah Isra Mi’raj Terjadi Tanggal 27 Rajab?
Ada pun tentang Isra’ Mi’raj, benarkah peristiwa ini terjadi pada bulan Rajab? Atau tepatnya 27 Rajab? Jawab: Wallahu A’lam. Sebab, tidak ada kesepakatan para ulama hadits dan para sejarawan muslim tentang kapan peristiwa ini terjadi, ada yang menyebutnya Rajab, dikatakan Rabiul Akhir, dan dikatakan pula Ramadhan atau Syawal. (Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, 7/242-243)    

Imam Ibnu Rajab Al Hambali  mengatakan, bahwa banyak ulama yang melemahkan pendapat bahwa peristiwa Isra terjadi pada bulan Rajab, sedangkan Ibrahim Al Harbi dan lainnya mengatakan itu terjadi pada Rabi'ul Awal. (Ibid Hal. 95).

Beliau juga berkata:
و قد روي: أنه في شهر رجب حوادث عظيمة ولم يصح شيء من ذلك فروي: أن النبي صلى الله عليه وسلم ولد في أول ليلة منه وأنه بعث في السابع والعشرين منه وقيل: في الخامس والعشرين ولا يصح شيء من ذلك وروى بإسناد لا يصح عن القاسم بن محمد: أن الإسراء بالنبي صلى الله عليه وسلم كان في سابع وعشرين من رجب وانكر ذلك إبراهيم الحربي وغيره
"Telah diriwayatkan bahwa pada bulan Rajab banyak terjadi peristiwa agung dan itu tidak ada yang shahih satu pun. Diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dilahirkan pada awal malam bulan itu, dan dia diutus pada malam 27-nya, ada juga yang mengatakan pada malam ke-25, ini pun tak ada yang shahih. Diriwayatkan pula dengan sanad yang tidak shahih dari Al Qasim bin Muhammad bahwa peristiwa Isra-nya Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam terjadi pada malam ke-27 Rajab, dan ini diingkari oleh Ibrahim Al Harbi dan lainnya." (Lathaif Al Ma'arif Hal. 121. Mawqi' Ruh Al Islam)  

Sementara, Imam Ibnu Hajar mengutip dari Ibnu Dihyah, bahwa: “Hal itu adalah dusta.” (Tabyinul ‘Ajab hal. 6). Imam Ibnu Taimiyah juga menyatakan peristiwa Isra’ Mi’raj tidak diketahui secara pasti, baik tanggal, bulan, dan semua riwayat tentang ini terputus dan berbeda-beda.
Sekian. 

Wallahu A’lam
Sumber: www.islamedia.web.id
Powered By Blogger
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...