Iqro Club Mataram, The New Moslem Generation
iqro club kota mataram. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Assalamualaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh, Selamat Membaca Artikel IC Mataram

Minggu, 06 Februari 2011

Apakah Tilawah Al-Qur'an sebelum Syuro Diperintahkan Rasulullah?

Assalamu'alaykum,

Tilawah sebelum syuro itu sebenarnya ada apa tidak ustadz? Teman saya bilang Rasululloh tidak pernah menyuruh salah seorang sahabat untuk tilawah ketika akan ada syuro (rapat -red). Bagaimana ustdaz?

Wassalamu'alaykum

Jery

Jawaban:

Assalamu 'alaikum Wr. Wb
Bismillah, Washshaltu Wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du

Jujur saja bahwa kalau ditelusuri dalil sunnah nabawiyah, kami belum menemukan adanya perintah secara sharih (eksplisit) yang menganjurkan atau memerintahkan untuk memulai sebuah majelis dengan bacaan ayat-ayat Al-Quran. Yang kita temukan adalah bahwa biasanya Rasulullah SAW memulai khutbahnya dengan hamdalah dan shalawat kepada beliau. Sedangkan riwayat yang menyebutkan bahwa setiap memulai majelis beliau memerintahkan untuk membaca ayat-ayat Al-Quran, sementara ini belum kami dapatkan.

Namun kalau dalil umum seperti tentang kebaikan majelis zikir lalu bacaan Al-Quran dianggap sebagai bagian dari zikir, tentu ada banyak sekali dalilnya. Diantaranya adalah:

Tidaklah suatu kaum duduk pada sebuah majelis untuk berzikir kepada Allah, kecuali malaikat mengelilingi dengan sayap mereka dan menyelimutinya dengan rahmat… (HR Muslim).

As-Shan’ani penulis Subulus Salam pada halaman 420 jilid 4 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan zikir di sini adalah tasbih, tahmid dan membaca ayat Al-Quran atau sejenisnya. Demikian pula dalil yang menyebutkan bahwa memulai segala sesuatu dengan bacaan basamalah.

Rasulullah SAW bersabda:
"Semua amal yang tidak dimulai dengan basamalah terputus".

Namun semua itu tidak menyebutkan secara eksplisit tentang memulai sebuah majelis dengan membaca secara khusus ayat-ayat Al-Quran. Sehingga untuk hal itu, dalilnya bersifat umum saja, tidak ada yang secara spasifik menyebutkannya.

Sehingga teknisnya seringkali juga beragam. Misalnya, ada seorang qari` yang membaca lantunan ayat suci sebelum sebuah perhelatan dilaksanakan. Misalnya acara akad nikah, seminar, tabligh akbar dan sebagainya. Tapi ada juga dengan para peserta membaca bergiliran satu sama lain. Seperti dalam kajian terbatas, liqo`at, halaqah dan sejenisnya. Kedua-duanya memang tidak punya bentuk yang secara detail dan rinci dibakukan dalam sunnah nabawiyah.

Namun bila hal seperti ini dilakukan, tidaklah berarti kita melakukan bid'ah. Sebab secara umum, ada dalil tentang kebaikan membaca Al-Quran pada sebuah majelis, meski tidak harus menjadi sebuah aturan yang bersifat baku secara syar`i. Dan begitu juga sebaliknya, manakala sebuah majelis tidak diawali secara formal dengan lantunan ayat suci, tidaklah berdosa atau menyalahi aturan syariat.

Ahmad Sarwat, Lc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkatalah Yang Baik Atau Diam.

Powered By Blogger
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...