Batas aurat pria yang saya pahami mulai pusar sampai lutut namun ada pendapat yang menyatakan batasnya adalah hanya pada dubur dan qubul. Apakah ada dasar haditsnya?
Wassalamu'alikum Wr. wb
Choirul Musthofa - Surabaya
Jawab:
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Pendapat yang benar tentang batasan aurat pria adalah antara pusar sampai lutut. Hal tersebut berdasarkan Sabda Rasulullah SAW yang menyatakan: “Aurat seorang mukmin adalah antara pusar sampai lutut” (HR Sammuwaih/Ismai’il bin Abdulloh; hadis hasan) dan dalam riwayat yang lain Rasulullah SAW bersabda: “Paha itu adalah aurat” (HR Abu Daud, Tirmidzy, Ahmad dan Ibnu Hibban)
Akan tetapi ada sebahagian ulama, di antaranya Ibnu Hazm dan juga sebahagian Fuqoha Maliki dan Hanabilah berpendapat bahwa Paha tidak termasuk Aurat. Pendapat ini berlandaskan sejumlah dalil. Antara lain
Dari Anas RA. Ia berkata: Sesungguhnya Nabi SAW pernah melipat sarungnya pada hari Khoibar sehingga aku melihat putihnya paha Rasulullah SAW “ (HR Muslim 2/1044)
Dari Aisyah RA, ia berkata: Rasulullah SAW menyingkapkan kain dari pahanya ketika Abu Bakar dan Umar masuk. Tetapi ketika Utsman bin ‘Affan masuk beliau menutupinya. Lalu beliau pun bersabda “Bagaimana aku tidak merasa malu terhadap seorang laki-laki yang para malaikat pun merasa malu terhadapnya” (HR Muslim 4/1866)
Wallahu a‘lam bishshowab.
syariah online
Rabu, 26 Januari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkatalah Yang Baik Atau Diam.