Assalamualaikum Wr Wb
Maaf jika saya berlaku tidak sopan dalam kata kata saya sebenarnya ini uneg uneg saya terhadap keadaan kaum muslimah sekarang ini dan protes kepada majalah muslimah, saya sangat kasihan melihat akhwat yang jilbabnya benar benar seorang muslimah bisa dicap jilbab gampangan hanya karena sekarang ini fenomena kerudung gaul atau jilbab gaul menjadi trend dimana mana jadi kasihan mereka jadi ikut ikutan kebawa bawa.
Kepada muslimah saya selaku seorang mukmin diharuskan mengingatkan saudaranya jika ia berbuat salah, melalui email ini saya hanya mengingatkan muslimah agar selektif dalam menampilkan busana muslimah yang sesuai dengan yang digariskan Al Quran dan dilebih gariskan lagi oleh Al Hadist, hal ini menyoal karena muslimah adalah media untuk syiar Islam terutama dikalangan muslimah contoh yang tak sesuai yang digariskan adalah foto dari seorang wanita yang terlihat memakai penutup kepala modis maaf saya menyebutkan bukan jilbab karena tidak nampak seperti jilbab pada rubrik Renung yang dibawakan oleh Renny Novia M Putri pada edisi No 16 Tahun II Ramadhan 1424 H November 2003.
Untuk itu saya mohon agar muslimah lebih selektif dalam menampilkan foto-fotonya agar sesuai dengan syariah dan agar tidak menimbulkan fitnah Juga saya ingin komentar terhadap artist ? artist yang kini mengatakan jilbab gaul is ok tetapi tidak tahu persolan mendasar dari fenomena jilbab gaul seperti yang terjadi kini jilbab di aksesori dimodifikasi hingga nilai syariah dan nilai-nilai Islamnya tertinggal apalagi dengan ditampikkannya hukum dan syarat - syarat yang harus dilaksanakan dalam memakai jilbab, jadi apa yang dikatakan Hj Lutfiah Sungkar dalam wawancaranya disebuah TV swasta yang mengatakan jilbab itu harus menutup sampai dada seperti yang tertera dalam Suarat An Nur : 31 dan fenomena yang terjadi ini harus diperbaiki untuk itulah muslimah selaku majalah remaja muslim hendaknya sejalan dengan misi-misi Islam.
Terima kasih.
Memakai jilbab atau hijab itu hukumnya wajib, sebagaisuatu keharusan yang pasti atau mutlak bagi wanita dewasa yang mukminat atau muslimat. Dasarnya adalah Kitabullahdan Sunnaturrasul. Mengenai kewajiban berjilbab dan berkerudung bagi wanita mukminat Allah SWT telah berfirman dalam surat Al Ahzab ( 33) ayat 59 yang berbunyi: " Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak- anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin : Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dan Surat An Nur ( 24 ) ayat 31 yang berbunyi : Katakanlah kepada wanita yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlahg mereka menampakkanperhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung jilbab ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera- putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara - saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera- putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan- pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah meeka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung
Jelaslah kedua ayat ini menunjukkan bahwa Allah SWT telah mewajibkan kepada wanita yang beriman supaya mereka mengenakan jilbabnya. Ketika turun surat An Nur (24) ayat 31 yang memerintah wanita mukminat supaya mengenakan kerudungnya, para sahabiat (muslimah) melaksanakannya dengan sungguh- sungguh, seperti dalam hadist Berkatalah Aisyah : Mudah-mudahan Allah mengasihi (merahmati) para wanita muhajirat ketika Allah Turunkan ayat : Dan ulurkanlah kerudung-kerudung mereka itu hingga kedadanya. Mereka semua kain-kain yang belum dijahit, lalu mereka gunakan buat kerudung(HR Bukhari).
Batas aurat seorang perempuan yang wajib ditutupi ialah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan sampai pergelangan telapak tangan, ini berdasarkan Hadist Nabi SAW, yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Aisyah, katanya : Hai Asma ! Sesungguhnya perempuan itu apabila telah dewasa/ sampai umur, maka tidak patut menampakkan sesuatu dari dirinya melainkan ini dan ini.
Rasulullah SAW berkata sambil menunjuk muka dan kedua telapak tangan hingga pergelangannya sendiri:. Dalam riwayat lain dinyatakan bahwa : wanita itu ( mesti ) ditutup. Jelaslah bahwa tubuh wanita adalah aurat yang wajib ditutup kecuali muka dan telapak tangan hingga pergelangannya.
Berikut ini Hadist Nabi Muhammad SAW yang antara lain diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim : Ummu Athiyah berkata : Kami (kaum wanita) diperintahkan mengeluarkan para wanita yang sedang haidh pada hari raya dan juga gadis pingitan untuk menghadiri (menyaksikan) jama'ah dan doa kaum muslimin, tetapi wanita yang sedang haidh untuk supaya menjauh dari tempat sholatnya. Seorang perempuan bertanya : YA Rasulullah, salah satu dari kami tidak mempunyai jilbab. Jawab Nabi SAW : Hendaklah temannya meminjamkan untuk dia jilbabnya.
Hadist tersebut menguatkan kewajiban berjilbab yang tertera dalam surat Al Ahzab (33 ) ayat 59. Ketika Rasulullah SAW menyerukan kepada seluruh wanita muslimat untuk menghadiri shalat hari raya ada seorang wanita yang menyatakan di antara para wanita ada yang tidak memiliki kain jilbab.
Ternyata Rasulullah tidak membiarkannya atau tidak memakluminya untuk boleh turut hadir tanpa jilbab. Bahkan Rasulullah SAW menyuruhnya pinjam atau dipinjamkan temannya. Dalam riwayat lain bahwa Rasulullah SAW menekankan kepada para muslimat agar berusaha mengenakan jilbabnya walau harus pinjam ke orang lain. Mengenakan jilbab itu diwajibkan bagi wanita muslimat, sama dengan kewajiban-kewajiban yang lainnya, seperti shalat, puasa, zakat dan lain-lainnya. Dalam arti kata, jilbab itu wajib hukumnya, apabila tidak dilaksanakan maka ia berdosa, apabila dilaksanakania berpahala. Dengan kata lain, jilbab itu mempunyai sangsi yang besar sebagaimana halnya shalat, puasa, zakat dan lain-lainya atau mempunyai sangsi yang besar apabila tidak dilaksanakan. Semua itu wajib bagi wanita muslimat yang beriman.
Persyaratan jilbab Persyaratan yang harus dipenuhi sehingga jilbab sah untuk dipakai :
1. Busana (jilbab) harus menutupi seluruh tubuhnya selain yang dikecualikan (tangan dan telapaknya serta wajah), bagian leher bagian depan sampai dada atas pada kombinasi jilbab gaul juga harus tertutup begitu juga bagian leher belakang / tengkuk leher juga harus tertutup rapat, kaki tertutup termasuk dari mata kaki kebawah, bagian tangan tertutup hingga batas pergelangan telapak tangan.
2. Busana yang bukan untuk perhiasan kecantikan, atau tidak berbentuk pakaian aneh yang menarik perhatian dan tidak berparfum sangat menyengat sekitarnya.
3. Tidak tipis sehingga tampak bentuk tubuhnya
4. Tidak sempit sehingga tampak bentuk tubuhnya
5 .Busana yang tidak menampakkan betisnya/kakinya atau celana panjang yang membentuk kakinya (permanent press) atau yang buntung celana panjangnya dan harus menutup sampai mata kakinya
6. Tidakmenampakkan rambutnya walaupun sedikit dan tidak pula lehernya walaupun sedikit terlihat
7.Busana yang tidak menyerupai pakaian laki-laki dan tidak mnyerupai pakaian wanita-wanita kafir/ yang tidak Islami
fi3adi shinichi_kudo19@plasa.com
Kafemuslilmah.com
Rabu, 26 Januari 2011
Surat Seorang Ikhwan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkatalah Yang Baik Atau Diam.