Iqro Club Mataram, The New Moslem Generation
iqro club kota mataram. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Assalamualaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh, Selamat Membaca Artikel IC Mataram

Kamis, 17 Maret 2011

Flex yang Keluar Setelah Bersih dari Haid

Pak Ustaz yang budiman, saya berusia 45 tahun, memakai KB spiral. Beberapa bulan terakhir setelah saya mengalami haid (lebih kurang 5 hari), saya sudah mandi bersih dan menjalankan kewajiban ibadah, tetapi kemudian keluar flek lagi, yang mungkin hanya sehari sekali (misalnya waktu subuh).

Beberapa hal yang ingin saya tanyakan:

Apakah bila flek keluar, lalu saya tidak boleh menjalankan ibadah lagi, karena flek keluar mungkin hanya sehari sekali dan sedikit sekali, sehingga selama waktu menunggu saya tidak bisa menjalankan ibadah. Mohon penjelasan Pak Ustadz.

Saya pernah bertanya ke bidan dan diberitahu bahwa flek itu termasuk haid, tetapi saya juga pernah membaca bahwa yang dikategorikan haid adalah darah yang berwarna hitam dan kental. Bagaimana menurut pendapat Pak Ustadz.

Saya juga pernah mengalami sudah berhenti haid (lebih kurang 5 hari), 2 hari kemudian awalnya keluar flek, tapi lama kelamaan keluar lagi darah hitam dan kental. Untuk kasus seperti ini bagaimana juga perlakuannya agar kita bisa beribadah.

Kepada Pak Ustadz mohon maaf bila ada kata yang kurang berkenan, dan mungkin dapat dikoreksi lebih dulu. Akhir kata saya mengucapkan terima kasih

Ibu L.

Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Al-hamdulillah, wash-shalatu wassalamu 'ala rasulillah, wa ba'du

Untuk menjawab 3 buah pertanyaan ibu, inti masalahnya ada pada kemampuan seorang wanita dalam mengenali dan membedakan antara darah haidh dan darah istihadhah. Bila ibu bisa mengenali bahwa darah yang keluar itu adalah darah haidh, maka 3 pertanyaan di atas sudah ditemukan jawabannya. Yaitu ibu tetap masih dalam keadaan haidh, sehingga tetap tidak boleh melakukan shalat dan belum perlu melakukan mandi janabah untuk mengangkat hadats besar.

Demikian juga bila ibu bisa mengenali bahwa darah yang keluar adalah darah istihadhah, maka jawabannya juga sudah jelas. Yaitu ibu harus segera mandi janabah dan mulai melakukan shalat wajib. Sebab darah istihadhah itu tidak bisa mencegah wanita untuk melakukan ibadah seperti shalat, membaca Al-Qur'an dan lain-lainnya.

Masalahnya tinggal bagaimana cara yang tepat untuk mengenali dan membedakan antara darah haidh dan darah istihadhah. Secara ilmu fiqih, kita mengenal tiga cara yang berbeda. Tergantung kemampuan wanita yang bersangkutan serta kondisi yang dialaminya.

Kondisi pertama: Mumayyizah

Seorang wanita mengetahui dengan pasti lama haidnya sehingga bila keluarnya darah itu melebihi masa haid yang normal jadi darah itu adalah darah istihadhah.

Dasarnya adalah hadis berikut ini:

Dari Ummi Salamah r.a beliau meminta kepada Nabi saw. tentang seorang wanita yang mengeluarkan darah, beliau bersabda, "Lihatlah kebiasaan jumlah hari-hari haidnya dan dikaitkan dengan bulannya selama masa yang biasanya haid dia harus meninggalkan salat, bila telah lewat dari kebiasannya hendaknya ia mandi kemudian menyumbatnya dan salat." (HR Khamsah kecuali Tirmizi)



Kondisi kedua

Seorang wanita yang tidak punya kepastian tentang lama masa haidnya, dan juga tidak bisa membedakan antara darah haid dan bukan darah haid. Dalam kondisi ini acuannya adalah enam atau tujuh hari sebagaimana umumnya kebiasannya para wanita ketika mendapatkan haid.

Dari Jannah binti Jahsy berkata: Aku mendapat haid yang sangat banyak, kudatangi Rasulullah untuk meminta fatwa dan kudapati beliau di rumah saudaraku, Zainab binti Jahsy. Aku bertanya, "Ya Rasulullah, aku mendapat darah haid yang amat banyak, apa pendapat Anda? Sedangkan Anda telah melarang untuk salat dan puasa." Beliau menjawab, "Sumbatlah dengan kain karena akan menghilangkan darah." Aku berkata, "Tapi darahnya banyak sekali." Beliau menjawab, "Yang demikian hanya satu gangguan dari syaitan. Oleh karena itu hendaklah engkau berhaid enam atau tujuh hari kemudian engkau mandi. Maka bila engkau sudah bersih, salatlah 24 atau 23 hari, dan puasalah dan shalatlah, karena yang demikian itu sudah cukup untukmu. Dan buatlah demikian tiap-tiap bulan sebagaimana perempuan-perempuan berhaid." (Diriwayatkan oleh 'lima' kecuali Nasa'i dan disahkan oleh Tirmizi dan dihasankan oleh Bukhari)

Jadi pastikan saja masa haidh itu adalah selama 6 atau 7 hari. Bila setelah lewat masa itu masih saja ada darah yang keluar, maka darah itu bisa dikatakan sebagai istihadhah.



Kondisi ketiga

Seorang wanita yang tidak tahu kebiasaannya mendapat masa haid. Namun dia mampu membedakan antara darah haid dan darah istihadhah. Maka baginya cukup dengan melihat darah itu, bila darahnya adalah darah haid maka dia sedang haid bila darahnya bukan darah haid maka dia sedang istihadhah.

Dari Fatimah binti Abi Hubaisy bahwa dia mengalami istihadhah, maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya, "Kalau darah haid, warnanya hitam dan mudah dikenali, maka janganlah kau shalat. Tapi kalau beda warnanya maka wudhu'lah dan salatlah karena itu adalah penyakit (istihadhah)."

Wallahu a'lam bish-shawab, Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkatalah Yang Baik Atau Diam.

Powered By Blogger
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...