Iqro Club Mataram, The New Moslem Generation
iqro club kota mataram. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Assalamualaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh, Selamat Membaca Artikel IC Mataram

Kamis, 17 Maret 2011

Pocket PC Quran di Dalam WC, Bolehkah?

Assalamualaikum wr. wb.

Ustadz, saat ini ada teknologi Qur'an Digital, dan pada handphone ada Pocket Qur'an. Bagaimana hukumnya membawa alat-alat tersebut, ketika suatu saat di luar rumah kita harus ke tempat pembuangan najis (kamar mandi/wc). Haruskah ditinggalkan/dititipkan, bagaimana jika tidak memungkinkan untuk ditinggal/dititipkan?

Jazakumullah atas jawabannya.

Agus

Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Al-hamdulillah, wash-shalatu wassalamu 'ala rasulillah, wa ba'du

Perkembangan teknologi saat ini memang sangat menggembirakan. apalagi dengan teknologi digital yang ada. Bahkan sampai dapat mengaktifkan Al-Qur'an dalam bentuk digital dengan menggunakan beragam perangkatnya. Baik hp atau personal digital assistant (PDA) secara pisik berbeda dengan mushaf Al-Qur'an Al-Karim. Maka dan secara hukum pun berbeda juga. Bukti sederhananya, kalau Anda menunjukkan sebuah mushaf kepada teman-teman Anda dan bertanya, ”Benda apakah ini?”, maka mereka dengan cepat akan menyebut mushaf. Tapi kalau sebuah PDA Anda acungkan kepada mereka, maka mereka akan menyebut bahwa benda itu PDA dan bukan mushaf.

Ini adalah pandangan secara pisik yang membedakan antara PDA dan mushaf. Begitu juga bila yang Anda acungkan adalah sebuah CD Program Al-Qur'an 30 dan tafsirnya, maka mereka tidak akan menyebutnya sebagai mushaf, tapi mereka akan katakan bahwa benda itu adalah sebuah CD. Lepas dari apa isinya. Sama juga kasusnya dengan kaset audio yang isinya murattal Al-Qur'an Al-Karim.

Jadi HP, PDA, kartu memori, keping CD atau kaset murattal Al-Qur'an Al-Karim, semuanya adalah media dimana di dalamnya tersimpan sebuah program dan datanya. Program dan data ini tidak bisa muncul tanpa alat (hardware) untuk menjalankannya. Bila dilakukan serangkaian tindakan seperti memencet tombal dan sebagainya, barulah isinya bisa diperlihatkan. Namun tetap saja semua itu sifatnya virtual, artinya bukan berwujud benda aslinya.

Berbeda dengan mushaf Al-Qur'an Al-Karim yang berbentuk lembaran kertas. Pada lembaran kertas itu tertulis ayat-ayat dalam huruf arab berupa firman Allah SWT yang suci. Di masa Rasulullah SAW, tulisan-tulisan itu terkadang ditulis di atas tulang, pelepah kurma, kulit binatang dan media lainnya. Dan semua itu memang disucikan dan dimuliakan sebagai benda yang oleh sebagian ulama tidak boleh disentuh kecuali dalam keadaan berwudhu’. Begitu juga ulama memandang bahwa tulisan ayat Al-Qur'an Al-Karim itu tidak boleh dibawa ke tempat kotor, najis atau ke daerah musuh yang dikhawatirkan akan dihinakan.

Sedangkan program dan data yang bersemayam di dalam memori sebuah PDA, kartu memori, keping CD atau pita kaset, lebih merupakan data memori digital atau analog. Bukan berbentuk tulisan dan lembaran yang disucikan. Kalau kita sejajarkan, maka data Al-Qur'an Al-Karim dalam perangkat elektronik itu sama dengan memori ingatan manusia yang hafal Al-Qur'an Al-Karim di dalam otaknya. Sebagaimana kita ketahui bahwa bila seseorang menghafal Al-Qur'an Al-Karim, maka di dalam memori otaknya ada data Al-Qur'an Al-Karim. Data itu bersemayam di dalam otak dan tidak disebut mushaf, bukan?.

Namun bila seseorang di dalam WC, diharamkan untuk menampilkan data itu dalam bentuk suara. Artinya, di dalam WC kita diharamkan untuk melantunkan ayat-ayat Al-Qur'an Al-Karim dalam bentuk suara, meski sebenarnya data itu ada dalam otak kita. Dan kita tidak harus menghilangkan memori Al-Qur'an Al-Karim di dalam otak ketika masuk WC. Artinya ketika di dalam WC, memori itu sebenarnya ada, tapi tidak diaktifkan atau tidak dimainkan. Jadi yang haram adalah mengaktifkannya.

Kalau di dalam WC Anda ‘terpaksa’ harus bawa PDA, maka tidak boleh menghidupkan program Al-Qur'an Al-Karim. Juga tidak boleh memutar MP3 ayat Al-Qur'an Al-Karim, termasuk tidak boleh menyetel kaset murattal di dalamnya. Namun bila memori itu tidak diaktifkan, maka pada dasarnya tidak ada larangan.

Wallahu a'lam bish-shawab, Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkatalah Yang Baik Atau Diam.

Powered By Blogger
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...