Iqro Club Mataram, The New Moslem Generation
iqro club kota mataram. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Assalamualaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh, Selamat Membaca Artikel IC Mataram

Minggu, 06 Februari 2011

Apakah Harus Mandi Wajib Setelah Makan Makanan Haram?

Assalamualaikum Wr. Wb.

Pak, apakah apabila kita termakan makanan yang haram harus mandi wajib? Seperti apabila tidak sengaja memakan kue yang mengandung rum dan sudah sempat tertelan tetapi tidak menyebabkan mabuk atau yang mengandung babi. Saya sangat mengharapkan jawaban dari Bapak. Terima kasih.

Wassalamualaikum.Wr.Wb

sha

Jawaban:

Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Bismillah, Washshaltu Wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du.

Mandi wajib itu tidak ada kaitannya dengan makan makanan atau minuman haram. Sebab mandi wajib itu fungsinya adalah untuk mengangkat hadats besar seperti habis berhubungan suami istri, keluar mani, setelah haidh, nifas, melahirkan dan sejenisnya.

Sedangkan minum khamar dengan sengaja meski termasuk dosa besar, namun mengakibatkan seseorang terkena hadats besar. Sehingga tidak pula disyaratkan untuk mandi. Bahkan juga tidak disunnahkan, sebab minum khamar tidak termasuk sebab-sebab disunnahkannya mandi janabah.

Diantara hal-hal yang disunnahkan untuk mandi janabah adalah:
a. Shalat Jumat,
b. Shalat hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha,
c. Shalat Gerhana Matahari (Kusuf) dan Gerhana Bulan (Khusuf),
d. Shalat Istisqa',
e. Sesudah memandikan mayat,
f. Masuk Islam dari kekafiran,
g. Sembuh dari gila,
h. Ketika akan melakukan ihram,
i. Masuk ke kota Mekkah,
j. Ketika Wukuf di Arafah,
k. Ketika akan Thawaf, menurut Imam Syafi'i itu adalah salah satu sunnah dalam berthawaf.

Maka jelaslah yang harus dilakukan bila seseorang minum khamar bukan mandi tetapi bertaubat kepada Alah dan minta ampun serta berjanji tidak akan pernah mengulangi bahkan tidak akan pernah dekat-dekat dengan minuman keras atau makanan haram. Sebab selain ancaman dosa besar, seorang yang minum khamar seharusnya dicambuk 40 kali bahkan ada yang mengatakan 80 kali sebagai hukumannya. Namun ini bila terjadi dalam sebuah sistem hukum Islam yang formal.

Wallahu a'lam bishshawab Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.

Ahmad Sarwat, Lc.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkatalah Yang Baik Atau Diam.

Powered By Blogger
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...