Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz PKS yang saya hormati. Saya mempunyai hobi main badminton. Dari beberapa perkumpulan (klub) badminton yang saya ikuti, ada suatu kebiasaan untuk mentraktir minuman (biasanya: pocari sweat) bagi lawan & wasit atau mengganti biaya pemakaian shuttle cock yang dipakai pada waktu bermain bagi yang kalah.
Pertanyaan saya adalah:
1. Apakah taruhan dalam bentuk mentraktir minuman atau mengganti biaya pembelian shuttle cock ini termasuk kategori judi (diharamkan)?
2. Seandainya saya mengikhlaskan sejumlah uang yang kemungkinan akan saya keluarkan seandainya saya kalah & tetap akan saya keluarkan sebagai sumbangan (sedekah) seandainya saya menang. Apakah yang seperti ini termasuk pula dalam kategori judi (diharamkan)?
Terima kasih atas jawaban yang diberikan.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Rifqi Amanullah - Jl HOS Cokroaminoto 44 Bantul Yogyakarta
Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.
Sebaiknya urusan mengikhlaskan sejumlah uang untuk mentraktir itu sama sekali tidak dikaitkan dengan menang atau kalah main badminton. Dan niat ini haruslah sudah dicanangkan sejak awal kesepakatan. Maka niatnya bukanlah membayar harga kekalahan melainkan niat untuk berdekah atau memberi hadiah tanpa ada syarat apapun.
Maka niat anda itu akan melahirkan pahala, yaitu pahala memberi sedekah atau memberi hadiah. Sebaliknya, kalau niatnya membayar harga kekalahan, maka anda rugi dua kali. Pertama rugi uang dan kedua rugi karena berdosa.
Maka niatkanlah sejak awal bahwa anda inign bersedekah atau memberi hadiah. Dengan demikian anda dan teman-teman akan terhindar dari resiko melakukan perjudian terselubung.
Dan bila teman-teman anda terbiasa melakukan pola judi itu, sebaiknya anda mempelopori sistem sedekah atau hadiah anda itu. Anda bisa mempelopori hadiah bergiliran, yaitu yang mentraktir bukan yang kalah melainkan bergiliran tiap waktu tertentu. Memang agak kurang seru, tetap aman dan jauh dari dosa. Bukankah itu yang kita cari ?
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Jumat, 25 Februari 2011
Main Badminton Dan Taruhan Nraktir Bagi Yang Kalah, Bolehkah?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkatalah Yang Baik Atau Diam.