Rabu, 02 Februari 2011
Busana Taqwa
Fungsi dan kegunaan busana bagi manusia, secara eksplisit dinyatakan dalam Al-Qur'an Surat ke-7 : 26, yaitu untuk menutup aurat dan keindahan, yang keduanya akan melahirkan libasu-taqwa, pakaian dan busana ketakwaan.
Dikaitkannya fungsi busana dan ketakwaan pada ayat ini, menunjukan bahwa antara keduanya (busana dan ketakwaan) merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan. Yang satu menunjukkan yang lainnya.
Said Hawwa di dalam Al-Asaasu fi At-Tafsiir (jilid IV hal. 1883) mengemukakan pendapat Sayid Quthub yang menyatakan bahwa ketakwaan itu menutuo aurat hati lalu memperindahnya, sedangkan busana menutup aurat jasmani lalu memperindahnya. Keudanya berkaitan erat dan saling melengkapi. Jika seseorang telah bertakwa kepada Allah SWT, maka pasti akan merasa malu membuka aurat jasmaninya. Sebaliknya orang yang tidak bertakwa, sama sekali tidak merasa malu dan tidak merasa risih dalam memperlihatkan aurat jasmaninya. Padahal sesungguhnya rasa malu itu, menurut ajaran Islam bagian dari iman.
Di tengah maraknya berbagai protes terhadap berbagai iklan yang merendahkan martabat kaum wanita dengan mengeksploitasi keindahan tubuhnya, hendaknya kaum wanita sendiri berusahan melindungi dan menjaga dirinya dengan "pakaian ketakwaan" yang menutup aurat jasmaninya dan aurat hatinya.
Sayyid Amiir Ali dalam buku Api Islam menyatakan bahwa petunjuk Allah dan Rasul-Nya tentang busana takwa atau yang lebih dikenal dengan istilah jilbab dinilai sebagai waktu suatu usaha yang mengatur dan menanamkan kesopanan kepada kaum wanita dan menjaga dirinya dari godaan dan hinaan.
Ia pun menyatakan tidak benar pendapat yang menuduh bahwa dengan syariat jilbab, Islam bermaksud mengabadikan kebiasaan mengurung wanita seperti terjadi di zaman jahiliyyah. Wanita yang berjilbab rapi, tetap secara bebas dan merdeka dapat melakukan aktivitasnya di berbagai bidang kehidupan yang dibenarkan oleh syariat Islam, tanpa dirinya ternodai.
Bahkan melalui syariat jilbab, Islam ingin menegakkan akhlak mulia melalui sistem dan cara yang bersifat preventif dalam mencegah timbulnya berbagai perilaku yang merusak.
Orang yang beriman yakin betul, bahwa tidak satu pun peraturan Allah SWT kecuali untuk kebaikan dan kemaslahatan hidup umat manusia. Allah Maha Tahu mana yang bermanfaat dan mana yang mudhorot bagi hamba-Nya, termasuk syariat berbusana yang rapi (jilbab) bagi kaum wanita.
Mungkin secara lahiriyah bagi sebagian kaum wanita akan terasa memberatkan, akan tetapi sesungguhnya di dalamnya terdapat unsur yang sangat menyenangkan dan menguntungkan, yaitu kaum wanita akan tetap terjaga kehormatannya. (KH. Didin Hafidhuddin)
sumber : Republika
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Ustadz , , , ,
BalasHapusIzin Copy . . . . .